> >

Tarif Jasa di Pelabuhan Tanjung Priok Naik Mulai Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 15 April 2021, 06:30 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Kamis (15/04/2021) tarif jasa Pelabuhan Tanjung Priok naik. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC akan menyesuaikan tarif jasa pelabuhan seperti pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok.

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani mengatakan Perseroan telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif kepada para pemangku kepentingan, pada pekan lalu.

"Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," kata Dini dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (15/04/2021).

Baca Juga: Proyek Pelabuhan Asdp Diduga Tidak Miliki Amdal

Menurut Dini, penyesuaian tarif di Pelabuhan Tanjung Priok telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk kenaikan tarif tersebut," jelasnya. 

Tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500 per box menjadi Rp 285 500 per box. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250 per box dari sebelumnya Rp 281.300 box.

Baca Juga: Cek Simulasi Tarif Listrik Rumah Tangga hingga Industri Jika Jadi Naik 1 Juli

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200 per box per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500 per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400 per box per hari menjadi Rp 85.000 per box per hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Baca Juga: Pengusaha Nilai Tarif Royalti Lagu/Musik untuk Bioskop Rp 3,6 Juta Terlalu Besar

Sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box.

Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box atau 8,7%.

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU