Kadin Keluhkan Aturan Baru Soal Kewajiban Bayar THR, Berharap Pemerintah Bisa Beri Dispensasi
Ekonomi dan bisnis | 13 April 2021, 23:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi keputusan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tanpa dicicil, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, berharap pemerintah dapat memberi dispensasi bagi beberapa perusahaan.
Perusaahaan yang dimaksud seperti usaha berskala kecil atau yang terdampak Covid-19.
”SE (Surat Edaran) ini menjadi persoalan karena berlaku secara merata dan tidak ada dispensasi ke siapapun. Buruh memang dalam keadaan sulit, itu tidak bisa diperdebatkan. Tetapi, saya kira ada juga usaha yang sedang dalam kondisi sulit sekarang ini. Untuk mereka yang tidak mampu ini, bagaimana solusinya?” kata Anton dilansir dari Kompas.id.
Menurut Anton, pengusaha juga tidak mungkin bisa mencari tambahan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat untuk membayar THR.
"Mau mengambil uang dari mana? Mengingat aturannya sangat ketat, pembayaran hanya boleh ditunda sampai H-1 Lebaran," keluhnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan, keputusan terkait pemberian THR tersebut harus diserahkan pada hasil dialog bipartit.
”Yang paling tahu kondisi perusahaan adalah bipartit, yaitu pekerja dan manajemen perusahaan itu sendiri," kata Anton.
Baca Juga: Wow! ASN Bisa Terima Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar, Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar menilai, beberapa aspek dalam Surat Edaran tersebut lebih condong ke buruh dibandingkan kebijakan tahun lalu, implementasinya bisa menciptakan ketidakpastian bagi buruh yang bekerja di perusahaan terdampak.
”SE ini tidak realistis dan akan sulit diterapkan oleh perusahaan yang tidak mampu. Setelah membuktikan ketidakmampuannya, perusahaan hanya punya waktu enam hari untuk mencari uang dan membayar THR. Yang dikhawatirkan, ujung-ujungnya pembayaran THR malah dikemplang,” kata Timboel.
Akibatnya, jika perusahaan memilih mengemplang THR, perselisihan akan menjadi sengketa hubungan industrial dan buruh tetap tidak mendapat THR sepeser pun.
Perusahaan terdampak perlu diberi kelonggaran untuk mencicil dengan persentase besaran dan jangka waktu yang diatur detail agar setidaknya buruh tetap mendapat THR meski dicicil.
”Perusahaan bisa memilih untuk mengabaikan karena tidak ada uang, dan kalau diperselisihkan, ujung-ujungnya THR tetap dibayar setelah sengketa selesai. Pada penerapannya, THR tetap ditunda juga dan buruh yang dirugikan,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu? Ini Rinciannya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV