> >

Kadin Keluhkan Aturan Baru Soal Kewajiban Bayar THR, Berharap Pemerintah Bisa Beri Dispensasi

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2021, 23:22 WIB
Ilustrasi(Thinkstockphotos.com) (Sumber: Kompas.com)

Akibatnya, jika perusahaan memilih mengemplang THR, perselisihan akan menjadi sengketa hubungan industrial dan buruh tetap tidak mendapat THR sepeser pun.

Perusahaan terdampak perlu diberi kelonggaran untuk mencicil dengan persentase besaran dan jangka waktu yang diatur detail agar setidaknya buruh tetap mendapat THR meski dicicil. 

”Perusahaan bisa memilih untuk mengabaikan karena tidak ada uang, dan kalau diperselisihkan, ujung-ujungnya THR tetap dibayar setelah sengketa selesai. Pada penerapannya, THR tetap ditunda juga dan buruh yang dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu? Ini Rinciannya

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU