> >

Lion Air Group Didenda Rp 3 M oleh KPPU tapi Tak Perlu Dilaksanakan, Kok Bisa?

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2021, 20:22 WIB
Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG. (Sumber: Dokumentasi Rahmad Dwi Putra/KOMPAS.COM)

Setelah diselidiki, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama antara PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express.

Baca Juga: Gojek Kena Denda Rp 3,3 M oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi Loket.com

Tiga perusahaan yang disebut pertama adalah pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan.

Sedangkan PT Lion Express merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door, ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.

Baca Juga: Dipanggil Teten soal Mr Hu, Shopee: Penjualan Barang Lintas Negara cuma 3% di Shopee

Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo lainnya, yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express. Sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain.

Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif, karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU