Lion Air Group Didenda Rp 3 M oleh KPPU tapi Tak Perlu Dilaksanakan, Kok Bisa?
Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2021, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar rupiah kepada Lion Air Group.
KPPU menilai Lion Air Group secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi, terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.
Yaitu Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Ini Kata Gojek Soal Sanksi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU
KPPU mengenakan denda kepada PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express masing-masing sebesar Rp1 miliar rupiah. Sehingga totalnya adalah Rp3 miliar.
Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi, dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.
Di sisi lain, denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu 1 tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran yang sama lagi.
Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum, Bukalapak Digugat Rp 90 M dan 75% Sahamnya Diminta Disita
Hal itu diputuskan setelah Majelis Komisi memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dan dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor. Serta fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.
Perkara ini berawal dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.
Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV