> >

Wacana Gaji ASN, Pegawai BUMN, dan Pekerja Swasta Dipotong Zakat 2,5%, Baznas: Presiden Mendukung

Ekonomi dan bisnis | 25 Maret 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)

Saat diwacanakan pada 2018, Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat bukanlah paksaan, tapi lebih bersifat imbauan.

Bagi yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

Jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakan potensi zakat dari PNS muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Wacana pemotongan zakat ini, juga merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Baznas.

Program ini juga disebut sudah diterapkan di Kementerian Agama. Di Kemenag, semua ASN yang dianggap telah bisa berzakat, gajinya dipotong tiap bulan dan masuk ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lalu diserahkan ke Baznas.

Namun di tempat lain seperti BUMN memiliki mekanisme berbeda, yaitu dikelola sendiri dan disalurkan untuk pegawai yang golongannya rendah.

Baca Juga: Forum Zakat Jatim Kerja Sama Dengan Pengusaha Kargo Salurkan Zakat Bagi Korban Bencana

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU