Gaji Maksimal Rp 14,8 juta Kini Bisa Dapat Rumah DP Nol Rupiah
Ekonomi dan bisnis | 16 Maret 2021, 00:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah DP Rp 0 atau nol rupiah. Yaitu dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, batasan gaji diubah agar pembayaran cicilan per bulan lebih lancar.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Program Rumah DP Rp 0
Riza mengatakan, perubahan batas gaji itu sudah dimasukkan dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menjelaskan, perubahan batas penghasilan penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Yaitu sejak tahun lalu.
Baca Juga: BTN Pangkas Bunga KPR, Cek Disini
"Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diatur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," katanya.
Angka Rp 14,8 juta didapat, dengan memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 ke dalam simulasi penghitungan.
Baca Juga: Mau KPR Hingga Kredit Motor dengan Bunga Terjangkau? Disini Nih!
Sedangkan untuk batas bawah gaji yang bisa mendapat rumah DP nol rupiah, diserahkan kepada bank pelaksana. Mereka yang akan menilai profil risiko masing-masing nasabah.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV