> >

Komut dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri (Sumber: Kompas.com)

SOLO, KOMPAS TV - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Indra Widjaja, dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokanjadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan oleh Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) yakni Andri Cahyadi.

Andri melaporkan Komut dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas atas perkara penipuan, perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Anak Pendiri Sinarmas Kembali Gugat Hak Warisan

Laporan terhadap keduanya itu diterima Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Tercatat dengan nomor penerimaan pelaporan STTL/94/III/2021.

Dalam konferensi persnya yang dikutip dari Kontan.co.id, Andri mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2014.

Saat itu,  perusahaan miliknya PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menjalin kerja sama atas suplai batu bara domestik ke Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Menurut Andri, CNKO memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun.

Lantas, CNKO  memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO. 

Baca Juga: Soal Perebutan Harta Warisan Grup Sinarmas, Anak Eka Tjipta Layangkan Gugatan kepada Saudaranya

Dengan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan, suplai domestik tersebut sekaligus sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor Exploitasi Energy.

"Sebagai syarat kerja sama itu, Sinarmas menaruh direksi (Benny Wirawansa) supaya fair. Mulainya di situ. Saya tetap komisaris utama di perusahaan," ujarnya.

"Jadi, Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri."

Lalu, saat kerja sama dimulai pada Januari 2015, kata Andri, besaran saham miliknya adalah 53 persen. Sedangkan sisanya milik masyarakat karena perusahaan sudah go public atau sebagai perusahaan publik.

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar

Andri menjelaskan, kerja sama antara perusahaannya CNKO dan Sinarmas itu dilakukan harapannya agar lebih solid.

Alih-alih demikian, ternyata justru perusahaannya malah memiliki utang. Tak hanya itu, saham milik Andri di CNKO juga hilang.

"Setelah kerja sama, saham saya hilang, dan perusahaan punya utang," ujarnya.

Setahun setelah kerja sama itu, Andri mengaku sudah tidak menerima keuntungan. Ia lantas mempertanyakan dan mengingatkan para direksi agar bekerja lebih baik dan benar.

“Tahun 2016 tak membaik, tahun 2017 perusahaan dibebani utang banyak. Tahun 2018 saya sudah enggak mau tandatangan laporan keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Sinarmas "Wait and See" di Tengah Ketakstabilan Politik

"Karena saya melihat perusahaannya kok tambah banyak utangnya. Padahal pekerjaannya jelas lho."

Alhasil, sejak tahun 2018 hingga saat ini, Andri mengaku tidak mau lagi menandatangani apapun untuk perusahaan, termasuk untuk pengajuan utang. 

“Selama menjadi komisaris utama, saya tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan,” ujarnya.

Setelah itu, Andri mengajukan adanya permohonan audit pada 2018 karena utang perusahaan semakin membengkak. Anehnya, permintaan audit oleh dirinya pun ditolak.

“Saya minta audit. Manajemen bisa nolak, direksi saya bisa menolak dengan alasan saya tidak berhak untuk mengaudit. Lho ini kan aneh," katanya.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Alat Rapid Test Senilai Rp 52 Miliar Segera Diadili

Setahun kemudian atau pada Desember 2019, lanjut Andri, Sinarmas menawarkan perdamaian. Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan yang ada akan dikembalikan.

Namun dengan syarat, Sinarmas yang ambil alih kontrak untuk memasok batu bara ke PLN. Jelas Andri menolak tawaran tersebut. Apalagi kontrak dengan PLN selama 20 tahun itu baru berjalan 5 tahun.

Alhasil, karena tidak menemukan titik temu, Andri memilih melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas Sekuritas tersebut ke Bareskrim Polri. 

Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Joki Prakerja Beraksi Mulai Rp 300 Ribu, PMO Prakerja: Termasuk Penipuan!

Berdasarkan data RTI, kuartal I 2020, CNKO mencatatkan penjualan sebesar Rp 161,6 miliar. Dengan aset Rp 1,64 triliun, perusahaan ini tercatat memiliki utang Rp2,26 triliun. Pada kurun yang sama, perusahaan ini tercatat merugi sebesar Rp 101,64 miliar. 

Sedangkan terkait kepemilikan saham CNKO hingga Maret 2020, yakni PT Saibatama Internasional Mandiri sebesar 9,63 persen, Oversea Chinese Banking Corp  9,39 persen dan publik atau Masyarakat 80,98 persen.

Atas laporan yang dibuat Andri, pihak terlapor yakni dua pimpinan Sinarmas Sekuritas itu disangkakan dengan 8 pasal sekaligus.

Itu antara lain pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP. Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Merasa Jadi Korban Penipuan Pinangki, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU