> >

Komut dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri (Sumber: Kompas.com)

SOLO, KOMPAS TV - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Indra Widjaja, dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokanjadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan oleh Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) yakni Andri Cahyadi.

Andri melaporkan Komut dan Dirut PT Sinarmas Sekuritas atas perkara penipuan, perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Anak Pendiri Sinarmas Kembali Gugat Hak Warisan

Laporan terhadap keduanya itu diterima Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Tercatat dengan nomor penerimaan pelaporan STTL/94/III/2021.

Dalam konferensi persnya yang dikutip dari Kontan.co.id, Andri mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2014.

Saat itu,  perusahaan miliknya PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menjalin kerja sama atas suplai batu bara domestik ke Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Menurut Andri, CNKO memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun.

Lantas, CNKO  memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO. 

Baca Juga: Soal Perebutan Harta Warisan Grup Sinarmas, Anak Eka Tjipta Layangkan Gugatan kepada Saudaranya

Dengan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan, suplai domestik tersebut sekaligus sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor Exploitasi Energy.

"Sebagai syarat kerja sama itu, Sinarmas menaruh direksi (Benny Wirawansa) supaya fair. Mulainya di situ. Saya tetap komisaris utama di perusahaan," ujarnya.

"Jadi, Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri."

Lalu, saat kerja sama dimulai pada Januari 2015, kata Andri, besaran saham miliknya adalah 53 persen. Sedangkan sisanya milik masyarakat karena perusahaan sudah go public atau sebagai perusahaan publik.

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar

Andri menjelaskan, kerja sama antara perusahaannya CNKO dan Sinarmas itu dilakukan harapannya agar lebih solid.

Alih-alih demikian, ternyata justru perusahaannya malah memiliki utang. Tak hanya itu, saham milik Andri di CNKO juga hilang.

"Setelah kerja sama, saham saya hilang, dan perusahaan punya utang," ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU