> >

Banyak Muncul Konsultan Pajak, Ini Cara Memastikan Terdaftar atau Tidak di Ditjen Pajak

Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

SOLO, KOMPAS.TV- Saat ini banyak bermunculan sejumlah pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak.

Terlebih jasa ini banyak dicari lantaran kewajiban setiap orang melaporkan pajak mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi dimana batas akhir tahun 2020 jatuh pada 31 Maret 2021 mendatang. 

Karena sejumlah alasan akhirnya banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.

Padahal tak sedikit pula konsultan pajak yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Disarikan dari artikel yang tayang di Kompas.com, Minggu (7/3/2021) berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui:

1. Izin konsultan pajak

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direkotrak Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan berizin? 

- Cek di laman SIKoP

Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.

Cara memastikannya, meliputi:

- Akses laman konsultan.pajak.go.id

Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor kepegawaian

Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas

Baca Juga: Aturan Diskon Pajak Baru Kendaraan Sedikit Lagi Selesai!

Untuk lebih spesifik, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui status konsultan pajak. Terdapat beberapa pilihan, seperti Aktif, Dicabut, Ditegur, dan Dibekukan

Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.

Detail lokasi praktik konsultasi dapat diklik dan dilihat pada tabel di bawahnya. Terdapat nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, serta tautan peta lokasi.

Dalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C. Apa maksudnya?

Baca Juga: Gratis Pajak Mobil Baru, Membela Siapa? - BUSINESS TALK (Bag 1)

Tingkat izin praktik

Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A.

Terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Tingkat izin praktik dapat berubah ke tingkat yang lebih tinggi, seperti B dan C secara berjenjang, bila telah berpraktik sebagai konsultan pajak sedikitnya 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Terbaru Soal Pajak Penghasilan WNA

- Hubungi kantor layanan

Cara lain untuk memastikan izin yang dimiliki seorang konsultan pajak, adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Datang ke KPP yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu ingin memastikan izin konsultan pajak. Petugas akan melayani dan memberi tahu status konsultan yang dimaksud.

2. Asosiasi konsultan pajak

Sampai saat ini, terdapat dua asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Asosiasi tersebut merupakan organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional.

Kedua asosiasi konsultan pajak yang dimaksud, yaitu:

A. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Baca Juga: Gratis Pajak Mobil Baru, Otomotif Bukan 'Anak Emas' - BUSINESS TALK (Bag 2)

Asosiasi ini beralamat di Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940.

Telepon 021-79189125 atau 021-79189128

website www.ikpi.or.id

B. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

Asosiasi ini beralamat di Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Baca Juga: Kunci Industri Otomotif Melobi Pemerintah Bebas Pajak - BUSINESS TALK (Bag 3)

Telepon 021-7252973.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU