Banyak Muncul Konsultan Pajak, Ini Cara Memastikan Terdaftar atau Tidak di Ditjen Pajak
Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2021, 20:00 WIBDalam daftar terdapat tingkat dengan urutan A, B, dan C. Apa maksudnya?
Baca Juga: Gratis Pajak Mobil Baru, Membela Siapa? - BUSINESS TALK (Bag 1)
Tingkat izin praktik
Tingkat tersebut menandakan tingkat izin praktik diberikan. Izin dimulai dari tingkat A.
Terdapat pengecualian bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Tingkat izin praktik dapat berubah ke tingkat yang lebih tinggi, seperti B dan C secara berjenjang, bila telah berpraktik sebagai konsultan pajak sedikitnya 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir.
Baca Juga: Sri Mulyani Rilis Aturan Terbaru Soal Pajak Penghasilan WNA
- Hubungi kantor layanan
Cara lain untuk memastikan izin yang dimiliki seorang konsultan pajak, adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Datang ke KPP yang menjelaskan tujuan kedatangan, yaitu ingin memastikan izin konsultan pajak. Petugas akan melayani dan memberi tahu status konsultan yang dimaksud.
2. Asosiasi konsultan pajak
Sampai saat ini, terdapat dua asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Asosiasi tersebut merupakan organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional.
Kedua asosiasi konsultan pajak yang dimaksud, yaitu:
A. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Baca Juga: Gratis Pajak Mobil Baru, Otomotif Bukan 'Anak Emas' - BUSINESS TALK (Bag 2)
Asosiasi ini beralamat di Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940.
Telepon 021-79189125 atau 021-79189128
website www.ikpi.or.id
B. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Asosiasi ini beralamat di Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca Juga: Kunci Industri Otomotif Melobi Pemerintah Bebas Pajak - BUSINESS TALK (Bag 3)
Telepon 021-7252973.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV