Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Kebijakan | 25 Februari 2021, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Selama masa pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan. Hal ini membuat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat pesat.
Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Ini Nama-nama Dalam Formasi Kepemimpinan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup mengakses situs nya lewat ponsel.
Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Pekerja Aman dan Tetap Tersimpan
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah ken situs saat pendaftaran. Bisa menggunakan mesin pemindai (scanner) atau cukup dengan difoto.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus, Dirut: Tak Ada Lagi Tunggakan ke Rumah Sakit
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV