BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?
Perbankan | 23 Februari 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pekan lalu, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan uang muka atau DP untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit properti. Ada sejumlah alasan yang membuat BI percaya diri mengizinkan perbankan, untuk memberi DP hingga 0%.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (22/02/2021), Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung menyatakan, likuiditas perbankan untuk penyaluran kredit saat ini sangat longgar.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil yang Bebas PPnBM dan Bisa Dicicil Tanpa DP
Lantaran pandemi Covid-19 membuat masyarakat menahan konsumsi mereka, termasuk untuk mengajukan kredit ke bank. Makanya, BI berupaya meningkatkan permintaan kredit masyarakat, dengan melonggarkan uang muka.
Hal itu berdasarkan riset BI sebelumnya.
"Kami ada kajian empiris, tentu saja semakin longgar DP maka akan semakin mendorong kredit konsumsi. Khususnya di sektor bersangkutan seperti properti ataupun otomotif," kata Juda.
Baca Juga: Mantap, BI Longgarkan DP Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR jadi 0%
BI mencatat, hingga Januari 2021, pertumbuhan kredit properti rumah tapak baru tumbuh 3,6%, jika dibandingkan Januari 2020. Pertumbuhan itu mayoritas disumbang oleh KPR rumah tinggal tipe 22 sampai dengan tipe 70.
Namun untuk KPR rumah tinggal tipe di atas 70, pertumbuhannya turun 0,3%. Sedangkan untuk KPR rumah tinggal sampai dengan tipe 21, pertumbuhannya anjlok 15,6% dibanding Januari 2020.
Baca Juga: Tak Semua Bank Bisa Berikan DP 0% untuk Kendaraan dan Properti
Selanjutnya untuk KPR rusun secara total masih tumbuh positif 2,9% di periode yang sama. Mayoritas disumbang oleh KPR rusun tipe 22 sampai dengan 70 yang naik 5,1%.
Namun, untuk KPR rusun tipe di atas 70 dan KPR ruko, pertumbuhannya menurun 0,3% dan 9,4%.
Begitu juga dengan kredit kendaraan bermotor (KKB), BI mencatat hingga Januari 2021 pertumbuhan KKB minus 26%. Penurunan tersebut juga terjadi di seluruh jenis kredit otomotif, mulai dari kredit sepeda motor, kredit mobil roda empat hingga kredit roda enam atau lebih.
Baca Juga: Berikut Tipe Rumah yang Bisa Dibeli dengan DP 0 Persen
Di sisi lain, BI menyatakan kelonggaran uang muka bukanlah kewajiban yang harus diikuti perbankan.
"Masing-masing bank punya manajemen risiko yang berbeda. Tidak otomatis semuanya menjadi 0%, ini bukan keharusan. Tetapi bank diperbolehkan memberikan kredit (properti dan KKB) dengan DP 0%," jelas Juda.
Sebelum merilis aturan baru ini, BI juga sudah membahasnya bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Yaitu bersama Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Serta bersama pelaku usaha.
Baca Juga: Ekonom: Jangan Senang Dulu, Kendaraan DP 0 Persen Angsuranya Makin Berat
BI juga optimistis rasio kredit macet (non performing loan/NPL) tidak akan meningkat karena kebijakan kelonggaran uang muka.
Data BI menyatakan, posisi NPL KPR dan KKB sampai dengan awal tahun 2021 aman. Seperti NPL kredit properti rumah tapak per Januari 2021, berada di level 2,6%.
Lebih detil, NPL KPR rumah tinggal tipe 22 sampai dengan 70 sebesar 2,2%. Lalu NPL KPR rumah tinggal sampai dengan tipe 21 dan di atas tipe 70 sebesar 3,4%.
Baca Juga: Ekonom: Bansos dan Vaksinasi Lebih Efektif Pulihkan Ekonomi Dibanding Bebas PPnBM
Kemudian, untuk NPL kredit properti rusun dan ruko ada di kisaran 2,5% per Januari 2021. Rinciannya, KPR rusun tipe 22 sampai dengan 70 sebesar 2%, lalu KPR rusun tipe 21 sebesar 2,6%. Kemudian, untuk KPR rusun tipe di atas 70 punya NPL 3,3% sedangkan tertinggi NPL KPR ruko yang mencapai 5,1%.
Sementara untuk NPL KKB menurut catatan BI masih ada di level 2,08% per akhir Januari 2021.
"Menurut hemat kami (posisi NPL) masih terkendali, masih terjaga dengan baik," ujar Juda.
Apakah perbankan akan langsung menuruti BI?
Baca Juga: Cek Daftar Mobil yang Tak Dapat Keringanan PPnBM
Mengutip dari Kontan.co.id, sejumlah bank menyambut baik kelonggaran uang muka yang diberikan BI. Kinerja penyaluran KKB dan KPR perbankan akan terbantu dengan kebijakan itu.
Tapi, mereka akan tetap melihat profil risiko setiap nasabah sebelum menetapkan besaran uang muka.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan, pihaknya tetap akan menjalan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan relaksasi besaran uang muka.
Walaupun panjang tahun lalu, pertumbuhan bisnis KKB BCA anjlok hingga -22,6% dibanding 2019, dengan nilai hanya Rp 36,9 triliun.
"Kami akan mencari titik keseimbangan yang terbaik antara meningkatkan bisnis dan menjaga kualitas kredit," katanya.
Sama halnya dengan Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan. Menurut Lani, CIMB Niaga tidak mau begitu saja langsung memberikan DP KKB 0%. Menurutnya, uang muka punya peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan kredit.
"Kebijakan DP ataupun LTV tidak ditetapkan sama untuk nasabah. Tergantung dari faktor risiko masing-masing nasabah," ujar Lani.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV