BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?
Perbankan | 23 Februari 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pekan lalu, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan uang muka atau DP untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit properti. Ada sejumlah alasan yang membuat BI percaya diri mengizinkan perbankan, untuk memberi DP hingga 0%.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (22/02/2021), Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung menyatakan, likuiditas perbankan untuk penyaluran kredit saat ini sangat longgar.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil yang Bebas PPnBM dan Bisa Dicicil Tanpa DP
Lantaran pandemi Covid-19 membuat masyarakat menahan konsumsi mereka, termasuk untuk mengajukan kredit ke bank. Makanya, BI berupaya meningkatkan permintaan kredit masyarakat, dengan melonggarkan uang muka.
Hal itu berdasarkan riset BI sebelumnya.
"Kami ada kajian empiris, tentu saja semakin longgar DP maka akan semakin mendorong kredit konsumsi. Khususnya di sektor bersangkutan seperti properti ataupun otomotif," kata Juda.
Baca Juga: Mantap, BI Longgarkan DP Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR jadi 0%
BI mencatat, hingga Januari 2021, pertumbuhan kredit properti rumah tapak baru tumbuh 3,6%, jika dibandingkan Januari 2020. Pertumbuhan itu mayoritas disumbang oleh KPR rumah tinggal tipe 22 sampai dengan tipe 70.
Namun untuk KPR rumah tinggal tipe di atas 70, pertumbuhannya turun 0,3%. Sedangkan untuk KPR rumah tinggal sampai dengan tipe 21, pertumbuhannya anjlok 15,6% dibanding Januari 2020.
Baca Juga: Tak Semua Bank Bisa Berikan DP 0% untuk Kendaraan dan Properti
Selanjutnya untuk KPR rusun secara total masih tumbuh positif 2,9% di periode yang sama. Mayoritas disumbang oleh KPR rusun tipe 22 sampai dengan 70 yang naik 5,1%.
Namun, untuk KPR rusun tipe di atas 70 dan KPR ruko, pertumbuhannya menurun 0,3% dan 9,4%.
Begitu juga dengan kredit kendaraan bermotor (KKB), BI mencatat hingga Januari 2021 pertumbuhan KKB minus 26%. Penurunan tersebut juga terjadi di seluruh jenis kredit otomotif, mulai dari kredit sepeda motor, kredit mobil roda empat hingga kredit roda enam atau lebih.
Baca Juga: Berikut Tipe Rumah yang Bisa Dibeli dengan DP 0 Persen
Di sisi lain, BI menyatakan kelonggaran uang muka bukanlah kewajiban yang harus diikuti perbankan.
"Masing-masing bank punya manajemen risiko yang berbeda. Tidak otomatis semuanya menjadi 0%, ini bukan keharusan. Tetapi bank diperbolehkan memberikan kredit (properti dan KKB) dengan DP 0%," jelas Juda.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV