Mau Ambil KPR Subsidi? Cek Dulu Harga Rumahnya
Ekonomi dan bisnis | 18 Februari 2021, 11:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah mengatur batas harga rumah subsidi untuk tahun ini. Harga yang ditetapkan masih sama dengan harga pada tahun lalu.
Dengan menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau dan skema cicilan ringan.
Baca Juga: Cek Syarat Dapat Bantuan Rp 40 juta Untuk KPR Bersubsidi
Batasan harga rumah subsidi pun mengikuti aturan pembagian wilayah:
1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000.
2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000.
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000.
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000.
5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000.
Baca Juga: Ini Cara Dapat Kredit Murah Tanpa Agunan Rp 10 juta dari BRI
Harga di atas ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.
Tahun ini, pemerintah menargetkan FLPP untuk 157.000 unit rumah subsidi. Masyarakat bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di 38 bank yang ditunjuk pemerintah. Selain 9 bank nasional, ada 29 bank pembangunan daerah untuk melayani konsumen di daerah.
Untuk menekan biaya pembuatan dan membuat harga jual semakin murah, pemerintah meminta pengembang untuk mendesain rumah yang setiap bagiannya punya fungsi penting. Jangan menambah bagian rumah yang sifatnya hanya hiasan.
"Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil, " kata Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, (18/02/2021).
Baca Juga: Kementerian PUPR Keluarkan Subsidi Untuk yang Berencana Membeli Rumah, Ini Syaratnya
Meskipun rumah subsidi, pemerintah juga meminta pengembang memastikan kualitas rumah tetap terjaga. Perbankan juga harus ikut serta mengawasi hal itu.
"Lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB,” jelas Arief.
Kementerian PUPR pun akan menyediakan aplikasi bagi perbankan, untuk memantau daerah-daerah yang rawan longsor. Pembangunan rumah subsidi tidak boleh dilakukan di daerah yang rawan longsor. Yaitu lewat aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang.
Namun, pendaftaran KPR subsidi di 2021 baru akan diproses setelah bank pelaksana menuntaskan antrian pendaftaran di 2020.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV