> >

Mau Ambil KPR Subsidi? Cek Dulu Harga Rumahnya

Ekonomi dan bisnis | 18 Februari 2021, 11:12 WIB
Contoh rumah subsidi tipe Lotus dengan Luas Bangunan (LB) 27 meter persegi dan Luas Tanah (LT) 60 meter persegi di kawasan Permata Mutiara Maja (Sumber: Dok. BNIP)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah mengatur batas harga rumah subsidi untuk tahun ini. Harga yang ditetapkan masih sama dengan harga pada tahun lalu.

Dengan menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau dan skema cicilan ringan.

Baca Juga: Cek Syarat Dapat Bantuan Rp 40 juta Untuk KPR Bersubsidi

Batasan harga rumah subsidi pun mengikuti aturan pembagian wilayah:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000. 

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000. 

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000.

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000. 

5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000.

Baca Juga: Ini Cara Dapat Kredit Murah Tanpa Agunan Rp 10 juta dari BRI

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU