> >

Cek Harga SUV yang Makin Murah dengan Pembebasan PPnBM

Ekonomi dan bisnis | 12 Februari 2021, 20:01 WIB
SUV Honda BRV (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selain segmen minibus murah atau low multi purpose vehicle (MPV), segmen low sport utility vehicle (SUV) juga termasuk yang mendapatkan pembebasan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM 100%.

Low SUV yang beredar di Indonesia diantaranya Toyota Rush, Honda BR-V, Suzuki XL7, Daihatsu Terios, dan Mitsubishi Xpander Cross. Kategori ini sebelumnya dikenakan PPnBM 10% dari harga off the road, seperti segmen low MPV.

Baca Juga: Ini Estimasi Harga Mobil yang Bebas PPnBM 100%

Berikut ini kisaran harga Low SUV setelah mendapat insentif pembebasan PPNBM 100% (Maret-Mei) seperti dikutip dari Kompas.com:

Toyota Rush
Harga Awal Rp 257,7 juta - Rp 279,1 juta
Estimasi Harga Baru Rp 231,930 juta - Rp 251,190 juta

Mitsubishi Xpander Cross
Harga Awal Rp 276,5 juta - Rp 299,5 juta
Estimasi Harga Baru Rp 248,850 juta - Rp 269,550

Daihatsu Terios
Harga Awal Rp 214,450 juta - Rp 269,050 juta
Estimasi Harga Baru Rp 193,005 juta - Rp 242,145 juta

Suzuki XL7
Harga Awal Rp 236,5 juta - Rp 273,5 juta
Estimasi Harga Baru Rp 212,850 juta - Rp 246,150 juta

Honda BR-V
Harga Awal Rp 253,5 juta -  Rp 296 juta
Estimasi Harga Baru Rp 228,150 juta - Rp 266,4 juta

Baca Juga: Mulai Maret 2021, Harga Mobil Lebih Murah karena Bebas PPnBM

Perhitungan diatas dibuat sekedar gambaran untuk memudahkan konsumen memperkirakan harga mobil yang sudah bebas PPnBM. Namun perlu diingat, PPNBM dikenakan pada off the road.

Sementara pemerintah tidak memberikan insentif bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Imbas Corona, Penjualan Mobil Menurun Drastis

Sedangkan harga yang ditawarkan showroom dan dealer ke konsumen adakah harga on the road, yang sudah dikenakan PKB oleh pemerintah daerah, yang besarannya berbeda-beda pada setiap provinsi.

Untuk DKI Jakarta, tarif PKB yang dikenakan sebesar 2,5%. Harga on the road juga masih akan ditambah dengan BBNKB 12,5%.

Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021. Lalu dilanjutkan dengan bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021, kemudian bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU