> >

Cek Harga SUV yang Makin Murah dengan Pembebasan PPnBM

Ekonomi dan bisnis | 12 Februari 2021, 20:01 WIB
SUV Honda BRV (Sumber: Kompas.com)

Perhitungan diatas dibuat sekedar gambaran untuk memudahkan konsumen memperkirakan harga mobil yang sudah bebas PPnBM. Namun perlu diingat, PPNBM dikenakan pada off the road.

Sementara pemerintah tidak memberikan insentif bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Imbas Corona, Penjualan Mobil Menurun Drastis

Sedangkan harga yang ditawarkan showroom dan dealer ke konsumen adakah harga on the road, yang sudah dikenakan PKB oleh pemerintah daerah, yang besarannya berbeda-beda pada setiap provinsi.

Untuk DKI Jakarta, tarif PKB yang dikenakan sebesar 2,5%. Harga on the road juga masih akan ditambah dengan BBNKB 12,5%.

Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021. Lalu dilanjutkan dengan bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021, kemudian bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU