> >

Pecah Ban di Tol? Ini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

Ekonomi dan bisnis | 10 Februari 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021 (Sumber: JASA MARGA)

Prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Sedangkan untuk jalan tol yang dikelola perusahaan lainnya, bisa aja prosedurnya berbeda.

Baca Juga: Kesulitan Likuiditas, Waskita Karya Jual 9 Ruas Tol Senilai Rp 11 Triliun

Sebelumnya, puluhan mobil mengalami pecah ban bersamaan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Km 39+500.

Insiden tersebut terekam video hingga viral di media sosial. Peristiwa pecah ban itu terjadi karena kondisi jalan yang rusak dan berlubang.

Pada keterangan video di akun Instagram @urbancikarang, sedikitnya 25 mobil mengalami pecah ban di Jalan Tol Japek KM 38 wilayah Cikarang Pusat-Cibatu, pada Minggu (7/2/2021) malam.

Kerusakan itu imbas jalan rusak di Tol Japek KM 38 wilayah Cikarang Pusat-Cibatu. Dalam video berdurasi 59 detik itu terlihat sejumlah mobil terparkir di bahu jalan tol, terlihat ban-mobil pecah serta sedang dilakukan perbaikan oleh pemilik mobil.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU