Pecah Ban di Tol? Ini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga
Ekonomi dan bisnis | 10 Februari 2021, 16:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa Marga mempersilakan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengalami pecah ban saat melintasi ruas tol yang dikelola Jasa Marga, untuk meminta ganti rugi.
Lewat keterangan tertulis, Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengguna jalan tol bisa melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.
Baca Juga: Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Puluhan Mobil yang Pecah Ban di Tol Japek
Petugas Mobile Customer Service akan langsung datang ke loaksi kejadian. Pertama, petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Baca Juga: Tol Cipali Ambles, Pengiriman Barang dan Bahan Pangan Telat Hingga 2 Hari
Untuk melanjutkan proses klaim tersebut, pengguna jalan akan diminta melengkapi sejumlah dokumen dalam waktu 3x24 jam sejak kejadian.
Dokumen itu berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Baca Juga: Puluhan Mobil Pecah Ban di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Minta Maaf
"Jika bentuk fisik struk tidak ada, kartu e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti," kata Dwimawan.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV