Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik Bentuk Paling Aman
Kebijakan | 5 Februari 2021, 08:18 WIBPemberlakuan sertifikat elektronik ini berdasar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, BPN tetap mengakui baik sertifikat fisik maupun elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.
Yulia menjelaskan ada poin-poin lain yang harus jadi perhatian masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.
Pemberlakuan sertifikat elektronik akan mulai berjalan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan. Hal ini akan berjalan bertahap dan memperhatikan skala prioritas.
Baca Juga: Dalam Format Elektronik, Cek Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Lahan yang saat ini menjadi prioritas adalah tanah aset pemerintah dan BUMN, sebelum pembuatan sertifikasi tanah elektronik masyarakat.
Yulia juga menyebut, masyarakat pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat fisik menjadi elektronik seperti pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama.
Terakhir, tanah yang mendapatkan sertifikat elektronik tak boleh tanah sengketa, yang menerima gugatan di pengadilan atau mendapat catatan keberatan dari pihak ketiga.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV