> >

Sofyan Djalil: Sertifikat Tanah Elektronik Bentuk Paling Aman

Kebijakan | 5 Februari 2021, 08:18 WIB
Seorang warga Gorontalo menunjukkan sertifikat tanah baru miliknya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. (Sumber: Kompas.com/Haris Radju)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan, ada kesalapahaman soal sertifikat tanah elektronik. Salah satunya, banyak anggapan bahwa sertifikat elektronik tak aman.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan, Kamis (4/2/2021).

Sofyan juga menjelaskan, BPN tak akan menarik sertifikat tanah hingga peralihan sistem pendataan selesai dan seluruh data telah terdigitalisasi.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat (fisik, red) sampai transformasi dalam bentuk elektronik. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media eletronik,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Transformasi ini sudah mulai berjalan pada 2019-2020. Saat itu Kementerian ATR/BPN telah mulai memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Baca Juga: Lebih dari 500 Kantor Pertanahan di Indonesia Belum Siap Program Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut Sofyan, data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik. Begitu juga dengan data dan dokumen fisik.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU