> >

Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya

Kebijakan | 3 Februari 2021, 10:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). (Sumber: SETPRES/AGUS SUPARTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia melalui keterangannya yang dikutip dari Kontan pada Rabu (3/2/2021).

Yulia menjelaskan, setelah aturan baru ini berlaku, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik. Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN karena itu perlahan mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi 500 Ribu Lebih Sertifikat Tanah ke Warga

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," ujar Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. 

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik ini.

Baca Juga: [FULL] Jokowi Bagi-Bagi Satu Juta Sertifikat Tanah di 31 Provinsi

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Karenaya, dapat dipatikan ke depan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Terjun Langsung Bagi-Bagi Sertifikat Tanah!!

Yulia menjelaskan, untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instasi terkait perlu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Setelah berganti dengan sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah asli yang saat ini dipegang masyarakat wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun sertifikat tanah yang sudah berganti tersebut akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database itu, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tidak Agunkan Sertifikat Tanah untuk Barang Mewah

Adapun aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 yang berbunyi:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU