Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Kebijakan | 3 Februari 2021, 10:52 WIBPenyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Karenaya, dapat dipatikan ke depan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Terjun Langsung Bagi-Bagi Sertifikat Tanah!!
Yulia menjelaskan, untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instasi terkait perlu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Setelah berganti dengan sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah asli yang saat ini dipegang masyarakat wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun sertifikat tanah yang sudah berganti tersebut akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database itu, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tidak Agunkan Sertifikat Tanah untuk Barang Mewah
Adapun aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 yang berbunyi:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pengusaha Nekat Curi Sertifikat Tanah Senilai 60 M
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV