> >

Protes Ulah Pompom Saham, Ribuan Orang Tandatangani Petisi

Ekonomi dan bisnis | 3 Februari 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi bursa saham (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya influencer dari berbagai kalangan yang mempromosikan saham, menimbulkan keresahan di kalangan investor ritel saham. 

Influencer disini bisa merupakan seorang artis, selebgram, youtuber, atau figur publik.

Dalam sebuah petisi di situs change.org, pengguna dengan username  Retail Bersatu Melawan Pom-pom by Rukumolagi, membuat petisi yang diberi judul “Ban Pom-Pomers Saham di Indonesia!”

Baca Juga: Mengenal Saham Pompom dan Bagaimana Menghindarinya?

Petisi tersebut ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Indonesia, Komisaris Utama BEI Pandu Sjahrir, dan Bappepti.

Hingga Rabu (03/02/2021) pukul 09.21 WIB, petisi itu sudah ditandatangani 4.760 orang. Targetnya, petisi tersebut ditandatangani 5.000 orang.

Pompom saham adalah orang yang memberikan info saham lewat media sosial. Mereka biasanya mengaku membeli saham tertentu dan mengajak orang lain juga membeli saham yang sama.

Baca Juga: Investasi Saham GameStop, Anak 10 Tahun Untung 5.300%

Namun, tanpa analisis yang jelas, baik secara fundamental ataupun teknikal. Tujuannya, menggiring opini publik untuk membeli saham tersebut, tanpa pertimbangan yang matang.

Menurut pengunggah petisi, sudah banyak orang yang dirugikan akibat ulah pompom saham.  Mereka kehilangan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Sempat Terancam Bangkrut, Saham Sepatu Boot Dr. Martens Senilai 5 Milyar Dolar AS Akan Go Public

Ketika masyarakat rugi karena harga saham turun drastis, mereka berdalih hanya memberikan informasi mengenai saham yang mereka beli, tanpa memaksa publik ikut membelinya.

Pada Januari lalu, BEI memanggil dua artis Raffi Ahmad dan Ari Lasso, dan sejumlah figur publik lainnya. Pemanggilan dilakukan menyusul unggahan di akun sosial media kedua artis tersebut, yang merekomendasikan saham PT M Cash Integrasi Tbk.

Baca Juga: Konsekuensi Hukum Promosi Saham

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, mereka bertujuan baik dengan menyadarkan masyarakat pentingnya mulai menabung saham.

Namun, para influencer juga harus diingatkan tentang tanggung jawab moral, mengingat menabung saham butuh kehati-hatian. Meski return-nya besar, berinvestasi saham juga diikuti oleh risiko yang besar.

"Perlu mengingatkan mereka akan tanggung jawab moral dan kemungkinan potensi tuntutan hukum apabila ada yang merasa dikecewakan," kata Laksono seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hindari Bangkrut Karena Ikut-ikutan "Main" Saham

Jika influencer ingin mempromosikan suatu saham diperbolehkan, asal informasinya disebutkan dengan jelas. Perlu disampaikan investasi saham bisa untung ataupun rugi.

Namun, jangan sampai influencer berperan sebagai insider trading. Sebagai contoh, figur publik tersebut tahu target penjualan satu emiten bulan depan, sehingga mengajak orang untuk membeli saham emiten tersebut.

Selain Raffi Ahmad dan Ari Lasso, pendakwah Yusuf Mansyur dan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep,  juga dikenal sebagai tokoh yang sering 'pamer' saham yang mereka beli. 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU