Sahkan Aturan PPN Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Jamin Kepastian Usaha
Kebijakan | 29 Januari 2021, 17:28 WIBBerdasarkan pasal 2 ayat 2, PPN akan dikenakan oleh pengusaha penyedia jasa telekomunikasi pada distributor, distributor selanjutnya atau pelanggan.
Regulasi ini juga mengatur PPN untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP yang dikenakan pada layanan transaksi pembayaran token, pemasaran voucer dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward.
JKP ini dikenakan pada pihak pembuat voucer dan distributor.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV