> >

Sahkan Aturan PPN Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Jamin Kepastian Usaha

Kebijakan | 29 Januari 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi konter pulsa. (Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Aturan itu disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Pemerintah menyebut, aturan ini untuk menciptakan kepastian hukum.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Sri Mulyani: Butuh Tambah Anggaran Rp 76,7 triliun

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” begitu yang tertulis dalam PMK tersebut.

Melansir Antaranews.com, pemerintah juga mengklaim aturan ini untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN pulsa.

Dalam pasal 2 PMK tersebut, pulsa dan kartu perdana termasuk kategori barang kena pajak (BKP). Penyerahan pulsa dan kartu perdana akan dikenai pajak, baik dalam bentuk voucer fisik maupun elektronik.

Pajak pulsa dan kartu perdana ini akan ditagihkan pada pengusaha penyedia jasa telekomunikasi dan distributornya.

Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token listrik.

Baca Juga: Kekurangan Biaya Rp 60 T, Proyek Tol Trans Sumatera Bisa Mandek

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU