Pemerintah Luncurkan Platform Digital Ekosistem Logistik
Ekonomi dan bisnis | 26 September 2020, 19:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meluncurkan Ekosistem Logistik Nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) berbasis digital. Dengan NLE ini, pencarian transportasi logistik bisa dilakukan secara digital, serupa dengan ojek online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, lewat penerapan NLE ini, praktik repetisi dan replikasi dalam proses logistik terutama di pelabuhan bisa diberantas.
"Khusus di laut yang memang sangat lekat atau syarat dengan permasalahan ini, dalam jangka pendek tentu pengembangan platform NLE, pemetaan dan penyederhanaan dari proses bisnis pre clearance dan dalam rangka menghilangkan repetisi dan replikasi, ini sangat penting," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (16/9/2020).
Selain itu, Budi mengatakan pihaknya sudah melakukan inovasi menggunakan platform digital yang menggabungkan segala proses perizinan yang diperlukan dalam arus logistik.
"Kami juga sudah mengimplementasikan berbagai platform digital tentang efisiensi proses dan biaya salah satunya menggabungkan platform logistik, menyederhanakan proses bisnis dari clearance melalui single submission pengangkutan, penerapan online on gate di pelabuhan, dan juga melakukan integrasi semua moda transportasi logistik," katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta Pembangunan Pelabuhan Patimban Perhatian Dampak Sosio Ekonomi
Dalam platform digital ekosistem logistik ini, pemerintah menggandeng PT Logol Jakarta Mitraindo yang akan mempermudah transportasi logistik berupa pencarian truk dan penerbitan eSP2.
Menurut CEO PT logol Jakarta Mitraindo Michael K Kartono, platform ini akan memberikan kemudahan jasa untuk para pelaku bisnis, UMKM maupun manufaktur untuk melakukan pengiriman barang secara melalui jalur darat dan laut secara online.
"Semua proses ini dapat dilakukan hanya dari ujung jari atau at your fingertips," ujarnya.
Jadi, imbuhnya, pemesanan atau delivery order dan persetujuan pengeluaran peti kemas dilakukan online, sehingga dokumen tidak perlu jalan fisik.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV