Erick Thohir Buka Lowongan Staf Ahli untuk Direksi BUMN Bergaji Rp 50 Juta Per Orang, Ini Syaratnya
Bumn | 8 September 2020, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir membuka lowongan pekerjaan staf ahli dengan gaji yang cukup besar. Besaran gaji yang diperoleh bahkan bisa mencapai Rp 50 juta per orang.
Namun demikian, para staf ahli yang akan direkrut itu bukanlah dipekerjakan sebagai staf ahli Menteri BUMN Erick Thohir. Melainkan untuk para jajaran direksi perusahaan BUMN.
Demikian informasi tersebut tertuang dalan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentabg Staf Ahli Bagi Direkai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Erick Thohir: Industri Kesehatan Indonesia Tidak Lagi Jago Kandang
Dalam surat itu, Erick Thohir memperbolehkan direksi BUMN memiliki atau mempekerjakan staf ahli maksimal sebanyak lima orang.
"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan," tulis surat edaran tersebut yang dikutip pada Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut, Erick Thohir menegaskan, hanya jajaran direksi BUMN saja yang boleh mempekerjakan staf ahli. Selain itu, kata dia, dilarang.
"Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," ujar Erick Thohir.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bertemu Erick Thohir, Bahas Apa ?
Erick menambahkan, bahwa staf ahli yang direkrut bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis di perusahaan tempat mereka bekerja.
Juga tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
Adapun penghasilan yang diterima para staf ahli berupa honorarium sebesar-besarnya senilai Rp 50 juta per bulan. Honor tersebut ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV