Erick Thohir Buka Lowongan Staf Ahli untuk Direksi BUMN Bergaji Rp 50 Juta Per Orang, Ini Syaratnya
Bumn | 8 September 2020, 05:15 WIBDi luar itu, staf ahli yang bekerja tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Selanjutnya, untuk masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Kemudian staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai staf ahli BUMN, direksi atau dewan komisaris perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN, dan anak perusahaan BUMN.
Para direksi BUMN yang akan mempekerjakan staf ahli, wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahlinya secara tertulis kepada Kementerian BUMN yakni Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020, maka menghapus Surat Edaran sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.
Baca Juga: Segini Harga Vaksin Virus Corona Perkiraan Erick Thohir
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat edaran tersebut dan telah ditandatangani Erick Thohir pada 3 Agustus 2020.
Arya menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan karena tujuannya untuk membuat hal-hal yang selama ini tidak tranpasaran menjadi transparan.
Sebab, kata dia, ada beberapa BUMN mempunyai staf ahli yang berjumlah 10 sampai 12 orang. Besaran gajinya pun mencengangkan, yakni bisa sampai Rp 100 juta per orang per bulan.
"Kami menemukan beberapa BUMN mempunyai staf ahli atau advisor atau apa pun namanya sampai 10-12 orang, ada yang gajinya Rp100 juta atau lebih," kata Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Karyawan Perusahaan BUMN Ini Belum Digaji Selama 7 Bulan, Ada Apa?
Menurut Arya, BUMN yang mempekerjakan staf ahli sampai belasan orang, beberapa di antaranya adalah PLN dan Pertamina.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV