> >

Bantuan Hukum Gratis: Wujud Nyata Negara Hadir untuk Semua Kalangan

Advertorial | 21 November 2024, 11:02 WIB
Sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta, DI Yogyakarta. (Sumber: Dok. ANTARA)

KOMPAS.TV – Kriminalitas dan kemiskinan memiliki hubungan yang erat. Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminalitas Nasional (Pusiknas) Polri periode Januari–Oktober 2024, tindak kriminal yang paling banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa. 

Faktor pemicu utama adalah kemiskinan. Banyak masyarakat kurang mampu yang terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Namun, keterbatasan ekonomi ini tidak hanya menjadi penyebab tindakan kriminal tetapi juga hambatan ketika mereka berhadapan dengan proses hukum. Biaya yang tinggi, stigma, dan minimnya akses membuat masyarakat miskin enggan mencari keadilan.

Untuk itu, pemerintah menjalankan program bantuan hukum gratis atau pro bono, sebuah upaya melindungi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara.

Apa Itu Bantuan Hukum Gratis?

Pendampingan dalam program bantuan hukum gratis. (Sumber: Dok. ANTARA)

Bantuan hukum gratis (pro bono) adalah layanan hukum tanpa biaya yang diberikan oleh advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nirlaba. Istilah pro bono berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk kebaikan publik.”

Program ini meliputi bantuan litigasi (perkara pidana, perdata, tata usaha negara) dan non-litigasi (penyuluhan hukum, mediasi, konsultasi).

Hingga 2024, pemerintah telah bermitra dengan 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Anggaran sebesar Rp56,3 miliar dialokasikan untuk mendukung layanan ini, memastikan masyarakat miskin di seluruh penjuru Indonesia dapat memperoleh akses keadilan.

Pelaksanaan Program di Berbagai Daerah

  • Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta sejak 2022 aktif memberikan bantuan hukum dengan alokasi anggaran sebesar Rp264 juta per tahun. Program ini mencakup penyelesaian perkara pidana, perdata, dan kegiatan penyuluhan hukum.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU