> >

Menilik Pentingnya Pemanfaatan Pusat Data Nasional

Advertorial | 28 Desember 2023, 19:30 WIB

 

Pesatnya perkembangan teknologi digital masa kini membuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi bagian penting dari operasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.  (Sumber: Dok. KompasTV)

KOMPAS.TV – Pesatnya perkembangan teknologi digital masa kini membuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi bagian penting dari operasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. 

Berkat SPBE, masyarakat dimudahkan untuk mengakses berbagai data, mulai dari membayar pajak, mengajukan izin, hingga merampingkan berbagai layanan pemerintah sehingga lebih efisien.

Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak secara online, mengakses dokumen penting, mengajukan aplikasi, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sipil tanpa perlu kehadiran fisik atau dokumen berlebihan.

Namun, implementasi sistem tersebut membutuhkan banyak sekali sumber data. Karena itu, proses pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan data secara efektif, efisien, transparan, dan aman menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Pusat Data Nasional (PDN) dirancang sedemikian rupa dalam rencana mendukung dan meningkatkan SPBE bagi lembaga-lembaga pemerintah. 

Nantinya, PDN akan menjadi jembatan antara instansi dan lembaga pemerintah lewat penyediaan infrastruktur dan keahlian yang diperlukan untuk memajukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pusat Data Nasional menjadi salah satu infrastruktur pondasi dalam percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui standar global tier-4, PDN diharapkan menjadi infrastruktur utama digitalisasi pemerintahan. 

Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membangun 4 Pusat Data Nasional berstandar global Tier-IV yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Mewujudkan Kebijakan Berbasis Evidence Melalui Pusat Data Nasional

PDN pertama akan dibangun di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Sementara itu, PDN kedua akan dibangun di kawasan Nongsa Digital Park, Batam. Alasan pemilihan kawasan tersebut karena dinilai sudah memiliki infrastruktur yang mampu menghubungkan wilayah sekitarnya ke kawasan barat Indonesia.

Selanjutnya, pusat data ketiga akan dibangun di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk mendukung pusat pemerintahan baru di IKN Nusantara. Terakhir, pusat data keempat akan dibangun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang nantinya akan menghubungkan Indonesia bagian barat dengan timur.

Pembangunan pusat data ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, saat ini terdapat lebih dari 2.700 data center yang dimiliki oleh 629 instansi, baik instansi yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat lokal. 

Kementerian juga mencatat ada lebih dari 24.000 aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dikembangkan oleh instansi-instansi tersebut. 

Database yang dimiliki tiap instansi banyak terduplikasi sehingga menyulitkan petugas untuk menggunakan data yang tepat. Padahal, validitas dan reliabilitas data sangat dibutuhkan sebagai input kebijakan publik. 

Sebagai contoh, kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sebelum adanya penyamaan database, Kementerian Sosial sebagai pemerintah pusat memiliki database penduduk miskin sendiri, lalu tiap-tiap pemerintah lokal juga punya data sendiri. 

Duplikasi tersebut menyebabkan distribusi bantuan sosial menjadi tidak merata. Akibatnya, ada penduduk yang mendapatkan 2 paket bantuan hingga tidak mendapat paket bantuan sama sekali.

Masalah lain dari banyaknya pusat data yang tersebar di pusat maupun daerah adalah tidak meratanya kemampuan SDM pengelola maupun infrastruktur pendukung.

Misalnya, saat listrik padam, sejumlah pusat data tidak berfungsi dan akhirnya menghambat kinerja aparat. Hambatan lainnya adalah konektivitas yang belum memadai di daerah terpencil.

PDN membuat anggaran belanja negara lebih efisien. Total biaya yang dihabiskan untuk belanja ribuan data center di seluruh instansi pemerintahan mencapai lebih dari Rp20 triliun per tahun. 

Angka itu belum termasuk biaya listrik, biaya pemeliharaan, jasa cloud computing, hingga jasa keamanan siber. Bappenas memperkirakan pembangunan PDN bisa menghemat anggaran negara hingga Rp10,8 triliun per tahun. 

Untuk membahas konsep PDN secara lebih lengkap, Kompas TV mengadakan rangkaian talkshow “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia”.

Talkshow ini merupakan forum mengembangkan gagasan, menyebarkan informasi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pusat Data Nasional sebagai bagian penting dari Transformasi Digital Nasional. 

Dalam episode “Pemanfaatan PDN, Mengapa Penting?”, narasumber yang dihadirkan adalah founder Data Science Indonesia Fajar Jaman dan Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo RI Aris Kurniawan.

Adanya talkshow ini bertujuan agar masyarakat mengetahui manfaat dan pentingnya Pusat Data Nasional seperti peningkatan produktivitas, efisiensi, aksesibilitas dan kedaulatan data nasional.

Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan kreatif.

Selain itu, diharapkan dapat mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah agar memanfaatkan layanan Pusat Data Nasional dalam merangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan efisiensi anggaran dalam belanja TIK.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU