Menilik Pentingnya Pemanfaatan Pusat Data Nasional
Advertorial | 28 Desember 2023, 19:30 WIB
KOMPAS.TV – Pesatnya perkembangan teknologi digital masa kini membuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi bagian penting dari operasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Berkat SPBE, masyarakat dimudahkan untuk mengakses berbagai data, mulai dari membayar pajak, mengajukan izin, hingga merampingkan berbagai layanan pemerintah sehingga lebih efisien.
Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak secara online, mengakses dokumen penting, mengajukan aplikasi, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sipil tanpa perlu kehadiran fisik atau dokumen berlebihan.
Namun, implementasi sistem tersebut membutuhkan banyak sekali sumber data. Karena itu, proses pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan data secara efektif, efisien, transparan, dan aman menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Pusat Data Nasional (PDN) dirancang sedemikian rupa dalam rencana mendukung dan meningkatkan SPBE bagi lembaga-lembaga pemerintah.
Nantinya, PDN akan menjadi jembatan antara instansi dan lembaga pemerintah lewat penyediaan infrastruktur dan keahlian yang diperlukan untuk memajukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pusat Data Nasional menjadi salah satu infrastruktur pondasi dalam percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui standar global tier-4, PDN diharapkan menjadi infrastruktur utama digitalisasi pemerintahan.
Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membangun 4 Pusat Data Nasional berstandar global Tier-IV yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Mewujudkan Kebijakan Berbasis Evidence Melalui Pusat Data Nasional
PDN pertama akan dibangun di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, PDN kedua akan dibangun di kawasan Nongsa Digital Park, Batam. Alasan pemilihan kawasan tersebut karena dinilai sudah memiliki infrastruktur yang mampu menghubungkan wilayah sekitarnya ke kawasan barat Indonesia.
Selanjutnya, pusat data ketiga akan dibangun di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk mendukung pusat pemerintahan baru di IKN Nusantara. Terakhir, pusat data keempat akan dibangun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang nantinya akan menghubungkan Indonesia bagian barat dengan timur.
Pembangunan pusat data ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia, Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV