Kerja Sama Jasa Raharja-PNM Berdayakan Korban Laka Lewat Komunitas Mekaar
Advertorial | 17 Januari 2022, 16:58 WIBSelain itu, PNM memberikan program pemberdayaan ekonomi kepada korban atau ahli waris/account officer (AO) atau anggota komunitas Mekaar yang menjadi penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas. Program ini ditujukan agar korban tidak kehilangan kemampuannya dan dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan hidup.
Pasalnya, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI), 62,5 persen keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20 persen keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan.
Hal ini dikarenakan 48 persen para korban laka masih berusia produktif, yakni 20-49 tahun. Sementara itu, dalam 3 tahun terakhir (2018–2021), korban laka mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas 55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.
Baca Juga: Jasa Raharja Beri Perlindungan Kecelakaan untuk Penumpang Ojek Online Maxim
Dari sisi jenis kendaraan, yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk/angkutan barang, mobil penumpang pribadi, dan baru angkutan umum (darat/laut/udara).
Oleh sebab itu, tertib dan selamat dalam berlalu lintas harus dipahami dan dilakukan sehari-hari oleh masyarakat untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sesuai dengan komitmen Jasa Raharja yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melakukan inovasi dan transformasi digital serta pelayanan yang mudah cepat dan tepat.
Hingga November 2021, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 2,15 triliun untuk 94.895 korban kecelakaan dengan rincian 22.731 korban meninggal dunia dan 72.164 korban luka-luka.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV