Kerja Sama Jasa Raharja-PNM Berdayakan Korban Laka Lewat Komunitas Mekaar
Advertorial | 17 Januari 2022, 16:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam program perlindungan kecelakaan lalu lintas dan pemberdayaan ekonomi.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi, di Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Rivan mengatakan, kerja sama ini merupakan terobosan agar para korban kecelakaan lalu lintas dapat bangkit dan tidak terpuruk dari sisi ekonomi. Mengingat, angka kecelakaan tertinggi dialami oleh usia produktif dan tulang punggung keluarga.
“Ini menjadi terobosan yang dilakukan oleh Jasa Raharja di awal tahun ini. Saya berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat kepada para korban kecelakaan lalu lintas, dan juga keluarga korban kecelakaan,” ujar Rivan.
Melalui kerja sama ini, korban kecelakaan akan direkrut menjadi anggota komunitas Mekaar PNM, kemudian mengikuti program pemberdayaan sehingga tidak terjadi penurunan kesejahteraan karena kehilangan kemampuannya untuk bekerja.
Program kerja sama
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyampaikan, hingga November 2021, PNM tercatat telah merekrut dan membina anggota aktif komunitas Mekaar sebanyak 10,8 juta orang. Total penyaluran pinjaman mencapai Rp 25,3 triliun.
“Saya harapkan melalui kerja sama ini semakin banyak korban kecelakaan lalu lintas dapat diberdayakan. Melalui para koordinator, korban kecelakaan lalu lintas akan diberikan berbagai pelatihan secara rutin setiap minggu, ditingkatkan pengelolaan keuangan, pembiayaan modal tanpa agunan, penanaman budaya menabung, dan kompetensi kewirausahaan serta pengembangan bisnis,” ujar Arief.
Baca Juga: Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono Sabet Penghargaan Top CEO di Ajang Top BUMN Awards 2021
Kerja sama Jasa Raharja dan PNM mencakup program edukasi, sosialisasi, pelatihan dan berbagai bentuk kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada koordinator (account officer) anggota komunitas yang rutin dilakukan mingguan.
Selain itu, PNM memberikan program pemberdayaan ekonomi kepada korban atau ahli waris/account officer (AO) atau anggota komunitas Mekaar yang menjadi penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas. Program ini ditujukan agar korban tidak kehilangan kemampuannya dan dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan hidup.
Pasalnya, berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI), 62,5 persen keluarga korban yang meninggal dunia mengalami pemiskinan dan 20 persen keluarga yang mengalami luka berat mengalami pemiskinan.
Hal ini dikarenakan 48 persen para korban laka masih berusia produktif, yakni 20-49 tahun. Sementara itu, dalam 3 tahun terakhir (2018–2021), korban laka mencapai 481.034 jiwa, dengan mayoritas berusia produktif (26-55 tahun) dan lansia (di atas 55 tahun), berjenis kelamin laki-laki, mayoritas berprofesi pelajar dan wiraswasta.
Baca Juga: Jasa Raharja Beri Perlindungan Kecelakaan untuk Penumpang Ojek Online Maxim
Dari sisi jenis kendaraan, yang mendominasi dan terlibat kecelakaan adalah sepeda motor, truk/angkutan barang, mobil penumpang pribadi, dan baru angkutan umum (darat/laut/udara).
Oleh sebab itu, tertib dan selamat dalam berlalu lintas harus dipahami dan dilakukan sehari-hari oleh masyarakat untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sesuai dengan komitmen Jasa Raharja yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melakukan inovasi dan transformasi digital serta pelayanan yang mudah cepat dan tepat.
Hingga November 2021, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 2,15 triliun untuk 94.895 korban kecelakaan dengan rincian 22.731 korban meninggal dunia dan 72.164 korban luka-luka.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV