KOMPAS.TV - Kabupaten Puncak, di kawasan Pegunungan Tengah Provinsi Papua Tengah ditetapkan sebagai daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang No 7 Th 2008.
Di tengah tantangan konflik sosial serta kondisi geografi, pemerintah Kabupaten Puncak terus berupaya melakukan pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah. Apa saja capaian dan pengembangan pemerintah kabupaten puncak? Saksikan #ZonaInspirasiKompastv berikut ini. #Ad
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.