JAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan data yang dihimpun Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan atau FDP, terjadi penurunan debit Mata Air Umbulan dari 6.000 liter/detik tahun 1980 menjadi sekitar 4.000 liter/detik pada 2018.
Data tersebut mengindikasi adanya penyusutan debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur. Mata Air Umbulan yang terletak di tengah wilayah DAS Rejoso merupakan salah satu mata air dengan debit terbesar di pulau Jawa.
Tidak hanya menyuplai air bersih untuk Kabupaten Pasuruan saja, mata air tersebut juga mendukung Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Di samping itu, DAS Rejoso juga menyediakan berbagai macam Sumber Daya Alam (SDA) untuk mendukung penghidupan masyarakat yang bermukim di daerah sekitar.
Namun, tekanan ekologi terhadap DAS Rejoso saat ini makin meningkat. Mulai dari perubahan tutupan lahan, dari hutan menjadi pertanian dan pemukiman, hingga penambangan galian C (batu dan pasir) yang mempercepat laju erosi.
Di sisi lain, pengeboran untuk pembuatan sumur artesis warga dan penggunaan air untuk industri di kawasan hilir juga kian meningkat. Lebih lanjut, pada 2020, terdapat sekitar 600 titik sumur bor yang dibuat masyarakat untuk keperluan domestik dan pertanian dengan debit antara 2-20 liter per detik.
Sumur bor tidak dilengkapi keran pengatur sehingga tak jarang air terbuang percuma saat sedang tidak digunakan. Padahal, kebutuhan akan sumber air bersih terus mengalami peningkatan juga.
Bila cekungan air tanah di DAS Rejoso kering, akan banyak pihak yang kesulitan. Petani, peternak, hingga 1,6 juta jiwa pelanggan air bersih dari SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan akan kesulitan. Kekeringan juga berisiko menghampiri sumur di rumah ibadah, sekolah, dan rumah tangga.
Baca Juga: Gandeng UI, YLA, dan National Geographic Society, Danone Indonesia Gelar Pembelajaran Samtaku
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pada 2016 sampai 2018, Rejoso Kita melaksanakan program percontohan skema pembayaran jasa lingkungan untuk konservasi hulu dan tengah DAS Rejoso.
Sebanyak 174 petani dari 12 kelompok tani pengelola lahan seluas 106,6 hektar di tujuh desa di Kecamatan Tosari dan Pasrepan mendapatkan pembayaran jasa lingkungan (Rp 1,5 juta/ha/tahun - Rp 3,2 juta/ha/tahun) atas upaya konservasi yang mereka lakukan.
Adapun upaya pemeliharaan yang dilakukan diantaranya menjaga dan mempertahankan 300-500 pohon per hektar, membuat strip rumput penahan erosi, dan membuat rorak untuk meningkatkan infiltrasi air hujan.
Inisiasi ini didukung Danone-AQUA khususnya Pabrik Keboncandi yang memasok kebutuhan air minum dalam kemasan di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
World Agroforestry (ICRAF) melakukan simulasi komputer menggunakan Model Hidrologi GenRiver - Generic Riverflow yang menggambarkan skema pembayaran jasa lingkungan dengan menjaga jumlah tegakan sebanyak 500 pohon per hektar mampu meningkatkan infiltrasi sebanyak 0,5–1 persen dan menurunkan limpasan permukaan sebanyak 1,5–2 persen.
Selain melaksanakan program pilot pembayaran jasa lingkungan hidup, program Rejoso Kita yang dilaksanakan ICRAF dengan dukungan Danone Ecosysteme Fund juga mengenalkan sejumlah program.
Program yang diperkenalkan yaitu teknologi budi daya padi ramah lingkungan, percontohan konstruksi dan manajemen, serta pengelolaan sumur bor yang aman dan efisien di wilayah hilir DAS Rejoso.
Program-program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai persoalan DAS yang disebabkan oleh eksploitasi berlebihan, alih guna lahan, hilangnya vegetasi yang mengakibatkan terjadinya banjir, erosi tanah, longsor, bahkan kekeringan.
Baca Juga: Inisiatif Keberlanjutan Danone-Aqua Raih Dua Kategori BISRA 2022
Untuk memperkuat pemahaman dan kepedulian tentang kondisi terkini DAS Rejoso dan DAS-DAS lain di Kabupaten Pasuruan serta urgensi dilakukannya upaya-upaya konservasi, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan atau FDP mengadakan acara lokakarya.
Lokakarya bertema “Pengelolaan DAS Terpadu di WIlayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air” di Jakarta (25/08/2022). Acara ini dihadiri kalangan pemerintah pusat dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. yang diwakili Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Kemenko Marves RI, Mochamad Saleh Nugrahadi, S.Si., M.Sc., Ph.D. menyampaikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk alam tapi juga untuk menjamin keberlangsungan bisnis pengusahaan sumber daya alam.
Mochamad Saleh mengatakan, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Upaya pengelolaan memerlukan keterlibatan aktif dan investasi seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat dan pengusaha yang memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
“Dengan bekerja bersama dari hulu ke hilir, kami yakin DAS Rejoso akan terjaga dan dapat dimanfaatkan hingga bertahun-tahun yang akan datang. Kami juga mendorong DAS Rejoso untuk menjadi contoh baik pengelolaan DAS terpadu di dalam World Water Forum 2024 nanti,” papar Mochamad Saleh.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., yang diwakili oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, KLHK, Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES. menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya pelestarian DAS Rejoso.
Menurut Erik upaya tersebut adalah wujud menjaga daerah aliran sungai agar tetap sehat. Lebih lanjut, Erik mengibaratkan air sebagai darah dalam kehidupan suatu DAS.
“Kita perlu membangun pemikiran bahwa menjaga air tetap lestari sama dengan menjaga diri sendiri. Ini berlaku bagi semua pengguna air, masyarakat umum dan khususnya pihak industri,” kata Erik.
“Pemerintah dengan instrumen kebijakan di tingkat nsional maupun daerah. KLHK memiliki banyak data dan informasi berbasis riset yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan terpadu DAS. Pelaku usaha dapat mengaitkan upaya-upaya konservasi DAS untuk mendukung penilaian peringkat PROPER," sambung Erik Teguh.
Erik Teguh juga mengatakan, dalam konteks DAS Rejoso, perlu diupayakan pembangunan usaha tak hanya bagi kalangan bisnis, tetapi juga masyarakat dengan bisnis berbasis air untuk penguatan ekonomi masyarakat dan daerah.
Pada sambutan kegiatan lokakarya ini juga, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, SE, MMA yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin, S.Sos, menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Baca Juga: Pengolahan Daur Ulang Sampah Plastik di Pasuruan Tampung 3 Ton Sampah Setiap Harinya
“Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan,” kata Rachmat Syariffudin.
Menurut Rachmat, dengan terbentuknya Forum DAS Kabupaten Pasuruan yang bergerak di tengah keterbatasan sumber daya, diharapkan pengelolaan pemanfaatan daerah sungai dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan, misalnya melalui skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di DAS Rejoso.
Bupati Pasuruan juga berharap tingginya minat kalangan swasta untuk menjalankan usaha berbahan bahan baku air dapat diikuti dengan peran aktif mereka dalam pelestarian lingkungan guna memastikan keberlanjutan usaha.
Acara lokakarya yang diadakan di Jakarta ini menghadirkan beberapa nara sumber yang juga menekankan perlunya ko-investasi dalam upaya rehabilatasi dan konservasi DAS Rejoso.
Dr. Beria Leimona, Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, mengatakan bahwa skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah DAS Rejoso pada dasarnya adalah skema ko-investasi.
Dr. Beria menjelaskan, dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan, misalnya petani pengelola lahan yang melakukan konservasi tanah dan air.
Lalu, ada juga pihak pembeli jasa lingkungan, yaitu para pihak yang menikmati jasa lingkungan, misalnya ketersediaan air bersih, dan yang terakhir adalah pihak perantara.
“Biasanya konsorsium atau forum yang disepakati bersama untuk mengelola program seperti melakukan identifikasi dan verifikasi lahan, mengukur indikator capaian, melakukan monitoring kinerja, juga menyalurkan dana kompensasi,” terang Dr. Beria.
Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut Dr. Beria, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal.
Sebagai contoh, dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam petani sendiri karena pertimbangan manfaat dapat menumbuhkan rasa memiliki.
Selain itu, penilaian program tidak hanya dilakukan dari segi aktivitas, tetapi juga dari keluaran berupa angka penurunan erosi dan peningkatan infiltrasi air.
Dr. Ir. Heru Hendrayana, Peneliti Senior dari Universitas Gajah Mada turut menjelaskan, keberhasilan penerapan skema imbal jasa lingkungan DAS Rejoso secara scientifik dan akademik sudah terukur dan harus dilanjutkan.
“Tetapi, untuk bisa berlanjut, hal ini perlu masuk ke dalam program pemerintah yang akan menjamin keberlanjutan,” tegas Dr. Heru.
Berdasarkan data terakhir, debit Mata Air Umbulan bahkan sudah sangat menurun sampai sekitar 2900 liter per detik.
Dr. Heru menegaskan kondisi tersebut sudah sangat kritis dan memerlukan tindakan nyata, menyetop kebocoran air, dan melakukan pengisian dengan upaya konservasi.
Baca Juga: Wujudkan Positive Water Impact, Danone Aqua Bekerjasama dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Heru Farianto, S.Sos, M.Si. menjelaskan, mandat FDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan DAS di Kabupaten Pasuruan agar terlibat aktif dalam pembiayaan berbasis kinerja dan partisipasif.
“Tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati,” ucap Heru.
Heru berharap, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani. Selain itu, bagi pelaku usaha dapat menjadi langkah untuk menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan branding dan citra perusahaan.
Direktur Sustainable Development Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi.
Karyanto memaparkan, skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih.
Selain itu, adanya pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi akan terjamin keberlanjutannya.
Karyanto yakin bahwa dampak penyelamatan lingkungan ini akan lebih besar jika dilakukan secara bersama-sama.
“Kita semua adalah pengguna air. Oleh karenanya, kami pun meyakini bahwa korporasi atau swasta bisa mengambil peran penting menjadi bagian dari aksi kolektif dalam pelestarian sumber daya air, karena lestarinya air adalah tanggung jawab dan masa depan kita bersama,” tutup Karyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.