JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Baca Juga: Heboh di Indonesia, Arab Saudi dan Mesir Juga Atur Pengeras Suara Masjid
Dikutip dari Kompas.com, peraturan mengenai pengeras suara harus memenuhi beberapa ketentuan seperti:
1. Mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang diperoleh bisa optimal.
2. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas paling besar adalah 100 dB.
3.Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.