JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto membantah tudingan uang kas pemerintah daerah (pemda) disimpan di perbankan untuk mencari bunga. Ia menegaskan, uang kas pemda di bank telah disiapkan sesuai peruntukannya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog interaktif yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berjudul “Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan”, Kamis (16/9/2021).
“Bukan merupakan kesengajaan untuk semata-mata mencari bunga, akan tetapi dipersiapkan untuk pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya,” kata Ardian dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).
Ardian memaparkan, kas pemda berdasarkan data Bank Indonesia per 31 Agustus 2021 sebanyak Rp 178,9 triliun. Namun, jumlah tersebut pada awal bulan berkurang karena telah digunakan.
Tapi di tanggal 1 September (2021) uang keluar, uang kas tersebut akan berkurang untuk mendanai pengeluaran pemda perbulan untuk belanja rutin dan mengikat sejumlah Rp 42,76 triliun, yang terdiri atas gaji dan tunjangan, belanja operasional (telepon, air, listrik, internet), serta belanja terkait pelayanan publik termasuk untuk pengeluaran bersifat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,” jelas Ardian.
“Pemda memang punya kecenderungan ibaratnya menyediakan sejumlah uang untuk mempersiapkan pembayaran gaji ASN-nya, honorernya di satu sampai dua bulan ke depan untuk spare, tapi itu bukan sengaja untuk mencari bunga, sekali lagi bukan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan alasan mengapa ada uang kas pemda di bank.
Menurutnya, pada awal tahun anggaran pada RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD sehingga menambah saldo. Di sisi lain, uang yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja. Pasalnya, pelaksanaan program memerlukan proses dan jangka waktu.
Ini sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara pada Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Selain itu, pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi hanya untuk pembayaran uang muka.
Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan Kemendagri, Pemprov DKI akan Perbaiki Layanan Administrasi Kependudukan
“Tapi apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali,” tegas Ganjar.
Walikota Bogor Bima Arya menambahkan, setiap daerah memiliki uang kas pemda di bank untuk menyimpan seluruh penerimaan dan pembayaran pemda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.