JAKARTA, KOMPASTV – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ( Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (31/7).
Usai melakukan penyerahan, statusnya langsung dinyatakan berubah menjadi warga binaan. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk sementara yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Salemba.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Polri dalam melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri," ujar Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020) malam.
Baca Juga: Resmi!! Djoko Tjandra Diserahkan Polisi ke Kejagung
Listyo menambahkan, polisi akan memeriksa Djoko Tjandra berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan rekomendasi.
Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
"(Pemeriksaan) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat, surat jalan rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," ucapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.