JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama dengan Menteri Riset dan Teknologi, serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, melaksanakan tes cepat atau rapid test menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri, Kamis (09/07/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan, batas harga atas yang ditetapkan untuk penjualan rapid test adalah 150.000 rupiah.
Baca Juga: Alat Rapid Test Error, 12 Hasil Pemeriksaan Reaktif Palsu
Muhadjir mengatakan bahwa produksi alat rapid test dalam negeri nantinya akan mampu bersaing dengan alat rapid test buatan luar negeri, baik dari sisi akurasi maupun juga harga.
Menko PMK juga mengatakan apabila ada pelanggaran dalam penjualan produk, maka akan dikenai sanksi.
Setelah memproduksi alat rapid test, Muhadjir mengatakan akan segera memproduksi alat PCR (Polymerase Chain Reaction) Kit.
Pada kesempatan yang sama, Menristek/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa alat rapid test ini merupakan hasil inovasi atau pengembangan kerja sama dengan beberapa universitas di Indonesia.
Baca Juga: Surat Edaran Kemenkes Memutuskan Rapid Test hanya di Tempat yang Telah Ditentukan
Bambang juga menjelaskan beberapa fitur unggulan alat rapid test buatan dalam negeri. Keunggulannya adalah praktis, cepat, dan hasilnya bisa keluar dalam 15 menit tanpa bantuan alat tambahan.
Hingga saat ini BPPT sudah memproduksi 200.000 unit alat rapid test. Rencananya, bulan depan akan ditingkatkan produksinya hingga 400.000 unit.
Menristek juga menyebutkan beberapa kendala dalam proses produksi, salah satunya adalah beberapa bahan yang masih harus di impor sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.