Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Memasuki era New Normal, sejumlah tempat usaha diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Salah satu usaha yang mendatangkan keuntungan yang besar adalah sektor kecantikan, seperti salon, barber shop, dan tempat cukur rambut.
Namun, sektor ini sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran virus, pasalnya kontak fisik antara warga sulit dihindari.
Tim komunikasi Gugus Tugas Covid-19, Dokte Reisa mengatakan, pemerintah telah mengatur protokol kesehatan di salon kecantikan dalam peraturan HK.01.07/MENKES/382/2020.
Baca Juga: Pesan Gugus Tugas Pusat untuk Pengunjung Lokasi CFD, Patuhi Protokol Kesehatan
Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.