Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPASTV – Sidang perdana kasus Sunda Empire rencananya akan digelar pada hari ini (18/6/2020).
Tiga orang petinggi Sunda Empire akan menjalani proses persidangan adalah Nasri bank, RD Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana.
Persidangan telah diregistrasi dengan nomor perkara 471/pid.sus/2020/PN/BDG. Hal in dibenarkan oleh Deni Saptana, Panitera Muda Pidana Umum, Pengadilan Negeri bandung.
“Untuk persidangan Sunda Empire besok (18/6/2020), besok tetap dilaksanakan,” ujar Deni Saptana kepada Kompas TV (17/6/2020).
Baca Juga: Rangga Sasana, Petinggi Sunda Empire Minta Penangguhan Penahan, Ini Alasannya...
Deni menambahkan, sidang akan dilakukan secara audio visual, demi mencegah persebaran Covid-19.
“Persidangan kalau surat Mahkamah Agung dan kesepekatan bersama dari Kejaksaan, Badilum, dan dari Rutan serta Kepolisian, dilaksanakan secara audio visual, atas petunjuk dari perjanjian itu sendiri,” imbuhnya.
Adapun dalam sidang perdana ini, agenda yang dilakukan adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka.
“Besok itu hanya untuk pembacaan dakwaan saja,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Layak Pertanggung Jawabkan Perbuatannya Secara Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.