Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Pada penerapan New Normal, Para pekerja di bidang-bidang terkait sudah diizinkan beroperasi termasuk para ASN.
Di Provinsi DKI Jakarta, yang telah umumkan PSBB transisi pada 4 Juni 2020.
Pegawai boleh Kembali bekerja di kantor namun dengan aturan hanya 50 persen dari total keseluruhan.
Di tengah masa transisi ini diharapkan warga tetap patuhi protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
[Infografis] Begini Panduan New Normal untuk Ojek Online
Berikut panduan bagi para pekerja saat perjalanan berangkat kerja ke kantor dengan prinsip new normal dikutip dari akun resmi BPOM:
Jika menggunakan transportasi umum maupun ojek online maka perhatikan hal – hal berikut ini:
Untuk menjaga Kesehatan badan, perlu juga mengunsumsi makanan yang bergizi dan seimbang.
Kementerian Kesehatan mengingatkan keluarga memiliki peran penting untuk mengingatkan kebiasaan-kebiasaan baru di era new normal ini.
Baca Juga: [INFO GRAFIS] Pedoman New Normal untuk Perjalanan Kereta Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.