Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BEKASI, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, dibukanya pusat perbelanjaan dan pasar saat pemberlakuan new normal bukan merupakan bentuk pelonggaran di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Ridwan Kamil, Summarecon Mall Bekasi yang ditinjau Presiden Jokowi pada (26/05), masuk dalam kategori zona hijau.
Baca Juga: Bukan Pembukaan Mal, Jokowi Tinjau Persiapan Penerapan "New Normal" di Bekasi
Dalam penerapannya, tempat usaha di Bekasi yang berada di zona hijau dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol baru, seperti pengumuman kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan protokol kesehatan.
Pemberlakuan protokol kesehatan akan diawasi secara langsung oleh anggota TNI dan Polri.
Sementara itu Presiden Direktur PT Summarecon Agung TBK, Adrianto P Adhi menyatakan, pembukaan tenant di Mall Summarecon Bekasi akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga: Persiapan New Normal, Panglima TNI dan Kapolri Kerahkan 340.000 Personel
Pembukaan nantinya akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah pengunjung yang masuk ke dalam mall.
Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa beliau menindaklanjuti arahan Presiden, bahwa ekonomi harus berjalan namun perlahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.