A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Intip Yuk, Proses dan Syarat Naik Kereta Luar Biasa di Stasiun Gambir

Kompas TV video cerita indonesia

Intip Yuk, Proses dan Syarat Naik Kereta Luar Biasa di Stasiun Gambir

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 16:30 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Stasiun Gambir menjadi stasiun pemberangkatan Kereta Luar Biasa yang disiapkan PT KAI untuk mengakomodir perjalanan orang di masa adanya larangan mudik saat ini.

Bukan untuk mudik kereta luar biasa disiapkan untuk mereka yang memang membutuhkan perjalanan namun harus disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Tim Kompas TV menemui salah satu penumpang yang ada di Stasiun Gambir, yang sudah membawa sejumlah berkas agar bisa membeli tiket di loket stasiun.

Penumpang bernama Aksodi tersebut akan pulang ke Cirebon setelah melakukan perjalanan dinas dari kantornya. Ia pun menyiapkan mulai dari berkas keterangan sehat hingga surat izin dari perusahaan tempatnya bekerja.

Tanpa berkas-berkas yang memenuhi syarat, penumpang dipastikan tidak bisa membeli tiket, apalagi jika alasan perjalanan adalah mudik.

Berikut cara untuk bisa melakukan perjalanan dengan Kereta Luar Biasa:

- Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta reptriasi.

- Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.

- Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x