A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kuasa Hukum Yakin Ferdian Paleka Cs Jadi Tahanan Kota

Kompas TV video cerita indonesia

Kuasa Hukum Yakin Ferdian Paleka Cs Jadi Tahanan Kota

Kompas.tv - 11 Mei 2020, 23:08 WIB
Penulis : Ade Indra Kusuma

KOMPASTV - Keluarga dan kuasa hukum tersangka kasus video prank sembako sampah mendatani Mapolrestabes Bandung untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes.

Pihak keluarga juga mengaku sudah melihat kondisi fisik dan psikologis para tersangka kasus video prank sembako sampah mereka pasca-perundungan yang terjadi.

Baca Juga: Youtuber Ferdian Paleka alami Trauma Setelah adanya Perundungan

Orangtua dari tersangka Ferdian, Aidil dan juga Tubagus bersama kuasa hukum mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum ketiga tersangka berharap pengajuan penahanan Kota bisa terkabulkan melihat dari peristiwa yang terjadi terhadap ketiga tersangka.

"Ya berharap pihak polisi dapa mengambulan permohonan dari pihak keluarga terkait penangguhan penahanan," seru Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka kasus prank video sembako sampah.

Baca Juga: Polisi Kejar Satu Pelaku Penjambretan di Jakarta Barat yang Masih Buron!

"Pengajuan ini adalah hak setiap tahanan. Selain itu keluarga dan saya sebagai kuasa hukum menyayangkan adanya perundungan kepada tersangka di tahanan. Ketiga orangtua tersangka siap menjadi jaminan agar anaknya bisa ditangguhakan penahanannya," lanjut Rohman.

Roni, orangtua dari Aidil mengaku telah melihat kondisi para tersangka.

"Merasa bersukur karena kondisi anak.anak sudah kembali normal. Berharap penangguhan penahanan segera terkabulkan," seru Roni.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x