A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Aktivis Mahasiswa Niat Laporkan Korupsi Malah Jadi Terdakwa

Kompas TV video cerita indonesia

Aktivis Mahasiswa Niat Laporkan Korupsi Malah Jadi Terdakwa

Kompas.tv - 7 Mei 2020, 09:39 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPASTV - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Medan, Ahmad Rizky Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Ahmad Rizky menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas karena orasinya di Kantor KPK.

Terdakwa Ahmad Rizky Hasibuan dalam keterangannya pada persidangan yang berlangsung rabu [6/5/2020] sore tadi Menyatakan tidak ada masalah pribadi dengan kepala badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

Baca Juga: Saeful Bahri, Terdakwa Suap Komisioner KPU Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa melakukan orasi di depan kantor KPK Republik Indonesia di Jakarta sekitar bulan juli tahun 2019 lalu untuk menyampaikan adanya dugaan korupsi dana rapat konsultasi Bappeda Kabupaten Padang Lawas ke luar kota dugaan korupsi pengadaan perlengkapan kantor hingga korupsi rehabilitasi gedung Bappeda.

Dalam orasinya, terdakwa memang mengakui ada menyebutkan terkait keraguan atas jenis kelamin Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas, namun menurutnya pernyataan tersebut hanya sebagian bentuk kekecewaannya atas dugaan korupsi yang masih terus berlanjut.

Baca Juga: KPK Telisik Laporan Dugaan Korupsi di Program Kartu Pra Kerja

Atas pernyataan Ahmad Rizky saat orasi yang disiarkan langsung melalui media sosialnya, Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas Yenny Nurlina Siregar melaporkan Ahmad Rizki ke pihak kepolisian yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x