Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai pembebasan bersyarat narapidana terkait dengan pandemi virus Corona di Indonesia.
Hal ini Ia jelaskan melalui konferensi video dalam Ratas pada Senin, 6 April 2020.
Presiden Jokowi mengatakan dirinya melihat negara-negara lain yang juga membebaskan napi secara bersyarat untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di tahanan. Seperti contohnya di Iran dan Brazil serta negara-negara lain.
Presiden Jokowi juga telah menyetujui pembebasan napi, ini pun karena Lapas yang ada di Indonesia melebihi kapasitas sehingga berisiko untuk penyebaran Covid-19 di Lapas.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor
Namun, Jokowi mengatakan pembebasan napi ini tidak bebas begitu saja, ada syaratnya ada kriteria yang harus dipenuhi dan pengawasan.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum, bukan untuk napi koruptor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.