Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19). Dalam fatwa tersebut, umat Islam bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Pada fatwa tersebut, MUI memperbolehkan untuk tidak melakukan Salat Jumat jika berada di kawasan dengan potensi penularan virus Corona atau COVID-19 tinggi.
Jika tak melakukan Salat Jumat, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Salat Dzuhur. Selain itu juga diperbolehkan tak mengikuti Salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, dan Salat Ied di masjid atau tempat umum dalam kondisi tersebut.
Baca Juga: Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara Kendari, Ini Penjelasan Kapolda
Namun, jika berada di kawasan yang potensi penularannya rendah, maka tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.
Selain itu juga wajib menjaga diri agar tak terpapar virus Corona, seperti tidak melakukan kontak fisik dan membawa sejadah sendiri, serta sering membasuh tangan dengan sabun.
Sedangkan, Salat Jumat tidak boleh dilakukan di tempat yang penyebaran virus Corona tidak terkendali serta mengancam jiwa.
Tetapi, wajib diganti dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing. Begitu juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum jika berada di kawasan tersebut.
Baca Juga: [TERBARU] Presiden Jokowi: Saat Ini Tidak Kepikiran untuk Lockdown
Sementara itu, bagi umat Islam yang sudah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan.
Untuknya, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di kediaman sendiri.
“Bagi orang yang telah terpapar virus Corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah Salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI Pusat, Senin (16/3/2020).
#SalatJumat #Corona #FatwaMUI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.